Sejarah Nagari Pilubang
Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan peluang bagi daerah untuk membentuk Pemerintahan terendah dan sekaligus sebagai pengganti Undang-Undang No. 05 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.05 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.
Menyikapi Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah TK.1 Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda No.09 tahun 2000 ketentuan Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari sebagai Pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya dijabarkan dalam Perda Kabupaten Padang Pariaman No.02 tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari. Dengan sendirinya Desa sebagai Pemerintahan terendah dinyatakantidak berlaku lagi selanjutnya, diganti dengan Korong. Atas dasar itulah Bupati Padang Pariaman melalui surat keputusan No. 41 tahun 2002, tanggal 29 Februari 2002 Pilubang diresmikan kembali pada sistem Pemerintahan Nagari dan sekaligus melantik PJS Wali Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau melalui SK No.42 tahun 2002.
Sejak kembalinya Pilubang ke pemerintahan Nagari dari tahun 2002 sampai saat ini, Nagari Pilubang merupakan Salah satu dari 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang telah lebih kurang 17 tahun menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, Nagari Pilubang terletak Pada ketinggian kurang lebih 3 meter dari permukaan laut yang luasnya kurang lebih 54 Km yang dipimpin oleh:
Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan Nagari Kuranji Hilir
Sebelah Selatan dengan Nagari Campago Selatan dan Barat
Sebelah Timur dengan Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu dan Nagari Sikucur
Sebelah Barat dengan Lautan Indonesia.